Sstt.. Temui DPR, AS Berencana Bangun ‘Nuklir’ di RI

In this Feb. 12, 2020, photo, the Unit 1 and 2 reactor buildings, damaged by the 2011 earthquake and tsunami, are seen at the Fukushima Dai-ichi nuclear power plant in Okuma, Fukushima Prefecture, Japan. Nine years ago, on March 11, 2011, a magnitude 9.0 quake and tsunami destroyed key cooling functions at the plant, causing a meltdown that leaked a massive amount of radiation and forcing some 160,000 residents to evacuate. About 40,000 of them still haven't returned. (AP Photo/Jae C. Hong)

Delegasi dari Amerika Serikat (AS) dikabarkan menyambangi Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Delegasi AS ini berniat untuk bekerjasama dengan Indonesia perihal pengembangan ‘nuklir’ atau pengembangan tambang nuklir hingga pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam akun instagramnya @sugengsuparwoto menyampaikan, bahwa pihaknya baru-baru ini menerima delegasi dari Amerika Serikat. Adapun dalam pertemuan tersebut disinggung rencana kerja sama yang ditawarkan AS untuk RI di bidang ketenaganukliran.

“Komisi VII DPR RI menerima delegasi dari Amerika Serikat, yang tujuan utamanya menjelaskan rencana kerjasama yang ditawarkannya kepada Indonesia, dalam bidang tenaga nuklir,” kata dia dikutip dari akun instagramnya, Jumat (20/1/2023).

Menurut Sugeng pihaknya menyambut baik rencana Amerika Serikat yang ingin bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, terutama untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.

Apalagi, ke depan Indonesia membutuhkan energi yang cukup besar. Oleh sebab itu, sumber energi dari energi baru sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan tersebut. “Bahkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia 6 persen saja, berarti Indonesia butuh 1,5 kali peningkatan energi,” kata dia.

Adapun, salah satu kerja sama yang dijajaki adalah kerja sama nuklir melalui program sembilan juta dolar di Kalimantan Barat. Terutama untuk menambang Uranium yang menjadi bahan baku nuklir.

“Di sana ada tambang uranium yang menjadi bahan baku nuklir. Kami tentu menyambut baik hal tersebut,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui aturannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Membolehkan penambangan galian nuklir.

Adapun dalam aturan ini, pemerintah mengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir menjadi tiga jenis. Rinciannya, pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*